Vita Dwi Putri
1KA07
19113173
Sistem Informasi
BAB III
INDIVIDU, KELUARGA DAN
MASYARAKAT
A. PENGERTIAN PERTUMBUHAN INDIVIDU DAN MENYEBUTKAN FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN
1. Pertumbuhan Individu
Pertumbuhan
dapat diartikan sebagai perubahan kuantitatif pada materil sesuatu sebagai
akibat dari adanya pengaruh lingkungan. Perubahan kuantitatif ini dapat berupa
pembesaran atau pertambahan dari tidak ada menjadi tidak ada, dari kecil
menjadi besar dari sedikit menjadi banyak, dari sempit menjadi luas, dan
lain-lain.
Berkaitannya antar individu dengan
individu lainnya, maka menjadi lebih bermakna manusia apabila pola tingkah
lakunya hampir identik dengan tingkah laku massa yang bersangkutan. Proses yang
meningkatakan ciri-ciri individualitas pada seseorang sampai pada dirinya
sendiri, disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri. Dalam proses ini
maka individu terbebani berbagai peranan yang berasal dari kondisi kebersamaan
hidup, yang akhirnya muncul suatu kelompok yang akan menentukan kemantapan satu
masayarakat. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada tiga
kemungkinan: pertama menyimpang dari norma kolektif kehilangan
individualitasnya, kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga mempengaruhi masyarakat.
Dengan demikian manusia merupakan mahluk individual tidak hanya dalam arti
keseluruhan jiwa-raga, tetapi merupakan pribadi yang khas, menurut corak
kepribadiannya dan kecakapannya.
Individu mempunyai ciri-ciri
memiliki suatu pikiran dan diri. Dimana individu sanggup menetapkan kenyataan,
interprestasi situasi, menetapkan aksi dari luar dan dalam dirinya. Dapat
diartikan sebagai proses komunikasi individu dalam berinteraksi dan
berhubungan. Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanya suatu
masyarakat yang menjadi latar individu tersebut ditandai dengan dimana individu
tersebut berusaha menempatkan perilaku pada dirinya sesuai dengan norma dan
kebudayaan lingkungan tersebut, seperti di Indonesia individunya menjunjung
tinggi perilaku sopan santun dan beretika dalam bersosialisasi.
2. Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Pertumbuhan
a. Faktor Biologis
Semua manusia normal dan sehat pasti memiliki
anggota tubuh yang utuh seperti kepala, tangan, kaki, dan lainya. Hal ini dapat
menjelaskan bahwa beberapa persamaan dalam kepribadian dan perilaku. Namun ada
warisan biologis yang bersifat khusus. Artinya, setiap individu tidak semua ada
yang memiliki karakteristik fisik yang sama.
b. Faktor Geografis
Setiap lingkungan fisik yang baik akan membawa
kebaikan pula pada penghuninya. Sehingga menyebabkan hubungan antar individu
bisa berjalan dengan baik dan menimbulkan kepribadian setiap individu yang baik
juga. Namun jika lingkungan fisiknya kurang baik dan tidak adanya hubungan baik
dengan individu yang lain, maka akan tercipta suatu keadaan yang tidak baik
pula.
c. Faktor Kebudayaan Khusus
Perbedaan kebuadayaan dapat mempengaruhi kepribadian
anggotanya. Namun, tidak berarti semua individu yang ada didalam masyarakat
yang memiliki kebudayaan yang sama juga memiliki kepribadian yang sama juga.
B. PENGERTIAN FUNGSI KELUARGA DAN
MENYEBUTKAN MACAM-MACAM FUNGSI KELUARGA
1.
Fungsi Keluarga
Keluarga adalah lembaga sosial
dasar dari mana semua lembaga atau pranata sosial lainnya berkembang. Di
masyarakat mana pun di dunia, keluarga merupakan kebutuhan manusia yang
universal dan menjadi pusat terpenting dari kegiatan dalam kehidupan
individu.
Keluarga dapat dibedakan menjadi
dua, yakni keluarga batih atau keluarga inti (conjugal family) dan keluarga kerabat (consanguine family). Conjugal
Family atau keluarga batih didasarkan atas ikatan perkawinan dan terdiri
dari seorang suami, istri, dan anak-anak mereka yang belum kawin. Lain halnya
dengan consanguine family. Keluarga hubungan kerabat sedarah atau consanguine family tidak didasarkan pada
pertalian kehidupan suami istri, melainkan pada pertalian darah atau
ikatan keturunan dari sejumlah orang kerabat. Keluarga kerabat terdiri dari
hubungan darah dari beberapa generasi yang mungkin berdiam pada satu rumah
atau mungkin pula berdiam pada tempat lain yang berjauhan. “Kesatuan
keluarga consanguine ini disebut juga
sebagai extended family atau
keluarga luas.
2.
Macam-Macam Fungsi Keluarga
a. Fungsi Pengaturan Keturunan
Dalam masyarakat orang telah
terbiasa dengan fakta bahwa kebutuhan seks dapat dipuaskan tanpa adanya
prekreasi (mendapatkan anak) dengan berbagai cara, misalnya kontrasepsi,
abortus, dan teknik lainnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak membatasi
kehidupan seks pada situasi perkawinan, tetapi semua masyarakat setuju
bahwa keluarga akan menjamin reproduksi. Karena fungsi reproduksi ini merupakan
hakikat untuk kelangsungan hidup manusia dan sebagai dasar kehidupan
sosial manusia dan bukan hanya sekadar kebutuhan biologis saja. Fungsi ini
didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sosial, misalnya dapat melanjutkan
keturunan, dapat mewariskan harta kekayaan, serta pemeliharaan pada hari
tuanya. Pada umumnya masyarakat mengatakan bahwa perkawinan
tanpa menghasilkan anak merupakan suatu kemalangan karena
dapat menimbulkan hal-hal yang negatif. Bahkan ada yang
berpendapat bahwa semakin banyak anak semakin banyak mendapatkan
rezeki, terutama hal ini dianut oleh orang-orang Cina dan
dihubungkan dengan keagamaan, karena semakin banyak anak semakin
banyak yang memuja arwah nenek moyangnya.
b. Fungsi Sosialisasi atau Pendidikan
Fungsi ini untuk mendidik anak
mulai dari awal sampai pertumbuhan anak hingga terbentuk personalitinya.
Anak-anak lahir tanpa bekal sosial, agar si anak dapat berpartisipasi maka
harus disosialisasi oleh orang tuanya tentang nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat. Dalam keluarga, anak-anak mendapatkan segi-segi utama dari
kepribadiannya, tingkah lakunya, tingkah pekertinya, sikapnya, dan reaksi
emosionalnya.
c. Fungsi Ekonomi atau Unit Produksi
Urusan-urusan pokok untuk
mendapatkan suatu kehidupan dilaksanakan keluarga sebagai unit-unit produksi
yang sering kali dengan mengadakan pembagian kerja di antara
anggota-anggotanya. Jadi, keluarga bertindak sebagai unit yang terkoordinir
dalam produksi ekonomi. Ini dapat menimbulkan adanya industri-industri rumah
dimana semua anggota keluarga terlibat di dalam kegiatan pekerjaan atau mata
pencaharian yang sama. Suami tidak hanya sebagai kepala rumah tangga, tetapi
juga sebagai kepala dalam bekerja. Jadi, hubungan suami-istri dan anak-anak
dapat dipandang sebagai teman sekerja yang sedikit, banyak juga dipengaruhi
oleh kepentingan-kepentingan dalam kerja sama. Fungsi ini jarang sekali
terlihat pada keluarga di kota dan bahkan fungsi ini dapat dikatakan berkurang
atau hilang sama sekali.
d. Fungsi Pelindung
Fungsi ini adalah melindungi seluruh
anggota keluarga dari berbagai bahaya yang dialami oleh suatu keluarga. Dengan
adanya negara, maka fungsi ini banyak diambil alih oleh instansi negara.
e. Fungsi Penentuan Status
Jika dalam masyarakat terdapat
perbedaan status yang besar, maka keluarga akan mewariskan statusnya pada
tiap-tiap anggota atau individu sehingga tiap-tiap anggota keluarga mempunyai
hak-hak istimewa. Perubahan status ini biasanya melalui perkawinan.
Hak-hak istimewa keluarga, misalnya menggunakan hak milik tertentu, dan lain sebagainya.
Jadi, status dapat diperoleh melalui assign
status maupun ascribed status.
Assigned Status adalah status sosial yang diperoleh seseorang di dalam
lingkungan masyarakat yang bukan didapat sejak lahir tetapi diberikan karena
usaha dan kepercayaan masyarakat. Contohnya seseorang yang dijadikan
kepala suku, ketua adat, sesepuh, dan lainnya. Sedangkan Ascribed Status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti
jenis kelamin, ras, kasta, keturunan, suku, usia, dan lain sebagainya.
f. Fungsi Pemeliharaan
Keluarga pada dasarnya berkewajiban
untuk memelihara anggotanya yang sakit, menderita, dan tua. Fungsi pemeliharaan
ini pada setiap masyarakat berbeda-beda, tetapi sebagian masyarakat membebani
keluarga dengan pertanggungjawaban khusus terhadap anggotanya bila mereka
tergantung pada masyarakat. Seiring dengan perkembangan masyarakat yang makin
modern dan kompleks, sebagian dari pelaksanaan fungsi pemeliharaan ini
mulai banyak diambil alih dan dilayani oleh lembaga-lembaga masyarakat, misalnya
rumah sakit, rumah-rumah yang khusus melayani orang-orang jompo.
g. Fungsi Afeksi
Salah satu kebutuhan dasar manusia
adalah kebutuhan kasih sayang atau rasa dicintai. Sejumlah studi telah
menunjukkan bahwa kenakalan yang serius adalah salah satu ciri khas dari anak
yang sama sekali tidak pernah mendapatkan perhatian atau merasakan kasih
sayang. Di sisi lain, ketiadaan afeksi juga akan menggerogoti kemampuan seorang
bayi untuk bertahan hidup.
C. PENGERTIAN INDIVIDU, KELUARGA
DAN MASYARAKAT, MENYEBUTKAN DUA GOLONGAN MASYARAKAT, DAN MENJELASKAN PERBEDAAN
ANTARA KELOMPOK MASYARAKAT NON INDUSTRI DENGAN MASYARAKAT INDUSTRI
1.
Individu, Keluarga dan Masyarakat
a. Individu
Individu berasal dari kata yunani
yaitu “individium” yang artinya “tidak terbagi”. Dalam ilmu sosial
paham individu, menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwa yang majemuk,
memegang peranan dalam pergaulan hidup manusia. Individu merupakan kesatuan
yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia
keseluruhan. Maka dapat disimpulkan bahwa individu adalah manusia yang memiliki
peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya. Dan terdapat tiga aspek dalam
individu yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis rohaniah, dan aspek
sosial. Dimana aspek aspek tersebut saling berhubungan. Apabila salah satu
rusak maka akan merusak aspek lainnya.
Individu selalu berada didalam
kelompok, peranan kelompok tersebut adalah untuk mematangkan individu tersebut
menjadi seorang pribadi. Dimana prosesnya tergantung terhadap kelompok dan
lingkungan dapat menjadi faktor pendukung proses juga dapat menjadi penghambat
proses menjadi suatu pribadi. Faktor pendukung dan faktor penghambat juga dapat
berdasarkan individu itu sendiri.
b. Pengertian Keluarga
Keluarga berasal dari bahasa
Sanskerta yaitu “kulawarga” “ras” dan “warga” yang berarti
anggota adalah lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki
hubungan darah. Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari
sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan,
kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut. Keluarga adalah unit
terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang
yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan
saling ketergantungan.
Ada beberapa jenis keluarga,
yakni: keluarga inti yang terdiri dari suami, istri, dan anak atau
anak-anak, keluarga conjugal yang terdiri dari pasangan dewasa (ibu dan
ayah) dan anak-anak mereka, di mana terdapat interaksi dengan kerabat dari
salah satu atau dua pihak orang tua. Selain itu terdapat juga keluarga luas
yang ditarik atas dasar garis keturunan di atas keluarga aslinya. Keluarga luas
ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga
nenek.
c. Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok orang yang
membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian
besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok
tersebut. Kata “masyarakat” sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab,
musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan
hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah
sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama
lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang
hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Masyarakat
sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata
pencaharian, yaitu masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis,
masyarakat bercocok tanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga
disebut masyarakat peradaban. Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan
struktur politiknya, yaitu berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat
masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
2.
Dua Golongan Masyarakat
a. Masyarakat Majemuk
Dalam masyarakat majemuk manapun,
mereka yang tergolong sebagai minoritas selalu didiskriminasi. Ada yang
didiskriminasi secara legal dan formal, seperti yang terjadi di negara Afrika
Selatan sebelum direformasi atau pada jaman penjajahan Belanda dan penjajahan
Jepang di Indonesia. Dan, ada yang didiskriminasi secara sosial dan budaya
dalam bentuk kebijakan pemerintah nasional dan pemerintah setempat seperti yang
terjadi di Indonesia dewasa ini. Perjuangan hak-hak minoritas hanya mungkin
berhasil jika masyarakat majemuk Indonesia kita perjuangkan untuk dirubah
menjadi masyarakat multikultural. Karena dalam masyarakat multikultural itulah,
hak-hak untuk berbeda diakui dan dihargai.
b. Masyarakat Majemuk Indonesia
Masyarakat majemuk terbentuk dari
dipersatukannya masyarakat-masyarakat suku bangsa oleh sistem nasional, yang
biasanya dilakukan secara paksa (by force)
menjadi sebuah bangsa dalam wadah negara. Ciri-ciri yang menyolok dan kritikal
dari masyarakat majemuk adalah hubungan antara sistem nasional atau pemerintah
nasional dengan masyarakat suku bangsa, dan hubungan di antara masyarakat suku
bangsa yang dipersatukan oleh sistem nasional. Dalam perspektif hubungan
kekuatan, sistem nasional atau pemerintahan nasional adalah yang dominan dan
masyarakat-masyarakat suku bangsa adalah minoritas. Dalam masyarakat majemuk
dengan demikian ada perbedaan-perbedaan sosial, budaya, dan politik yang
dikukuhkan sebagai hukum ataupun sebagai konvensi sosial yang membedakan mereka
yang tergolong sebagai dominan yang menjadi lawan dari yang minoritas. Mereka
yang tergolong pribumi digolongkan lagi menjadi yang tergolong telah mengenal
peradaban dan mereka yang belum mengenal peradaban atau yang masih primitif.
Dalam struktur yang berlaku nasional ini terdapat struktur-struktur hubungan
kekuatan dominan-minoritas yang bervariasi sesuai konteks-konteks hubungan dan
kepentingan yang berlaku.
3.
Perbedaan Antara Kelompok Masyarakat Non Industri dengan Masyarakat Industri
a. Masyarakat Non Industri
- Kelompok Primer
Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota
terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Di karenakan para anggota
kelompok sering berdialog, bertatap muka, sehingga mereka mengenal lebih dekat,
lebih akrab dalam kelompok-kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih
berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok
menerima serta menjalankan tugas tidak secara paksa, lebih dititik beratkan
pada kesadaran, tanggung jawab para anggota dan berlangsung atas dasar rasa simpati
dan secara sukarela. Contoh-contoh kelompok primer, antara lain: keluarga,
rukun tetangga, kelompok belajar, kelompok agama, dan lain sebagainya.
- Kelompok Sekunder
Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling
hubungan tak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karena
yaitu, sifat interaksi, pembagian kerja, pembagian kerja antar anggota kelompok
di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional, obyektif. Para anggota
menerima pembagian kerja atau pembagian tugas atas dasar kemampuan, keahlian
tertentu, di samping dituntut dedikasi. Hal-hal semacam itu diperlukan untuk
mencapai target dan tujuan tertentu yang telah di flot dalam program-program
yang telah sama-sama disepakati. Contoh-contoh kelompok sekunder, misalnya:
partai politik, perhimpunan serikat kerja atau serikat buruh, organisasi
profesi dan sebagainya.
b. Masyarakat Industri
Durkheim mempergunakan variasi
pembagian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai
dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi lebih cenderung mempergunakan dua
taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks.
Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua eksterm tadi diabaikannya
(Soerjono Soekanto, 1982: 190). Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu
tanda bahwa kapasitas masyarakat semakin tinggi. Solidaritas didasarkan pada
hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah
mengenal pengkhususan. Otonomi sejenis, juga menjadi ciri dari bagian atau
kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan
kepandaian atau keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai
pada batas-batas tertentu.
D. HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU,
KELUARGA DAN MASYARAKAT
Aspek individu, keluarga, masyarakat adalah
aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan. Yakni, tidak akan pernah ada
keluarga dan masyarakat apabila tidak ada individu. Sementara di pihak lain
untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu membutuhkan
keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat mengekspresikan
aspek sosialnya serta menumbuhkembangkan perilakunya. Karena tak dapat
dipungkiri bahwa perilaku sosial suatu individu tersebut bergantung dari
keluarga dan masyarakat disekitarnya. Keluarga sebagai lingkungan pertama
seorang individu memiliki peran paling besar dalam pembentukan sikap suatu
individu, sedang masyarakat merupakan media sosialisasi seorang individu dalam
menyampaikan ekspresinya secara lebih luas. Sehingga dapat menjadi suatu tolak
ukur apakah sikapnya benar atau salah dalam suatu masyarakat tersebut.
E. PENGERTIAN URBANISASI DAN PROSES
TERJADINYA URBANISASI
1.
Urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan
penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi
kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan
menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah
peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan
jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan,
penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera
dicarikan jalan keluarnya.
Berbeda dengan perspektif ilmu
kependudukan, definisi Urbanisasi berarti persentase penduduk yang
tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah
satu penyebab urbanisasi. perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni:
Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk. Migrasi Penduduk lebih bermakna
perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di
kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya
bersifat sementara atau tidak menetap. Untuk mendapatkan suatu niat untuk
hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan
pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi,
terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
2.
Proses Terjadinya Urbanisasi
Pertama, pemerintah berkeinginan
untuk sesegera mungkin meningkatkan proporsi penduduk yang tinggal di daerah
perkotaan. Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa meningkatnya penduduk
daerah perkotaan akan berkaitan erat dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi
negara. Data memperlihatkan bahwa suatu negara atau daerah dengan tingkat
perekonomian yang lebih tinggi, juga memiliki tingkat urbanisasi yang lebih
tinggi, dan sebaliknya. Negara-negara industri pada umumnya memiliki tingkat
urbanisasi di atas 75 persen. Bandingkan dengan negara berkembang yang sekarang
ini. Tingkat urbanisasinya masih sekitar 35 persen sampai dengan 40 persen
saja.
Kedua, terjadinya tingkat
urbanisasi yang berlebihan, atau tidak terkendali, dapat menimbulkan berbagai
permasalahan pada penduduk itu sendiri. Ukuran terkendali atau tidaknya proses
urbanisasi biasanya dikenal dengan ukuran primacy
rate, yang kurang lebih diartikan sebagai kekuatan daya tarik kota terbesar
pada suatu negara atau wilayah terhadap kota-kota di sekitarnya. Makin besar
tingkat primacy menunjukkan keadaan
yang kurang baik dalam proses urbanisasi. Sayangnya data mutahir mengenai primacy rate di Indonesia tidak
tersedia.
F. PENDAPAT MAHASISWA MENGENAI
INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT
Dari semua faktor-faktor di atas dan pengaruh dari
lingkungan sekitar seperti keluarga dan masyarakat maka akan memberikan
pertumbuhan bagi suatu individu. Seiring berjalannya waktu, maka terbentuklah
individu yang sesuai dan dapat menyesuaikan dengan lingkungan sekitar. Jadi,
dengan kata lain, individu harus belajar norma-norma mengenai apa yang
senyatanya baik dan tidak layak dalam masyarakat. Berdasarkan hal ini, maka individu
harus memperoleh standar tentang nilai-nilai apa yang diperbolehkan dan tidak,
apa yang baik, yang indah, yang patut, dan sebagainya. Mereka harus dapat
berkomunikasi dengan anggota masyarakat lainnya dengan menguasai
sarana-sarananya. Karena itulah keluarga merupakan perantara antara
masyarakat luas dan individu. Perlu diketahui bahwa kepribadian seseorang itu
diletakkan pada waktu yang sangat muda dan yang berpengaruh besar sekali
terhadap kepribadian seseorang adalah keluarga, khususnya seorang ibu.
G. REFERENSI
http://aryanipuspitasaridevi.wordpress.com/2012/10/27/bab-ii-internalisasi-belajar-dan-spesialisasi/
BAB IV
PEMUDA DAN SOSIALISASI
A. PENGERTIAN INTERNALISASI BELAJAR
DAN SPESIALISASI BELAJAR DAN PROSES SOSIALISASI SERTA PERANAN SOSIAL PEMUDA DI
MASYARAKAT
1.
Internalisasi Belajar
Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Istilah internasilasasi lebih ditekankan pada
norma-norma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Secara
epistimologi, internalisasi berasal dari kata “intern” atau kata “internal”
yang berarti bagian dalam atau di dalam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
internalisasi adalah penghayatan terhadap suatu ajaran, doktrin atau nilai
sehingga merupakan keyakinan dan kesadaran akan kebenaran doktrin atau nilai
yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku.
2.
Spesialisasi Belajar
Istilah spesialisasi
ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki oleh seorang individu,
kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.
Spesialisasi adalah pengahlian dalam suatu cabang ilmu, pekerjaan, kesenian, dan
sebagainya, atau proses
mendesain subgrup didalam suatu entity.
3.
Proses Sosialisasi
a. Tahapan Persiapan
Tahapan ini dilakukan sejak
manusia dilahirkan, pada saat anak-anak mulai mempersiapkan dirinya untuk
mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat-tempat yang
disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
b. Tahapan Meniru
Tahapan seorang anak yang mulai
sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui
namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
c. Tahapan Siap Bertindak
Tahapan ini memulai seorang
anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya
suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan
kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
d. Tahapan Norma Kolektif
Tahapan ini sudah dianggap
dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam
kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang
ia kenal maupun orang yang ia tidak kenal dalam arti luas.
4.
Peranan Sosial Pemuda Di Masyarakat
Bisa dikatakan pemuda yang
aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan
akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi
lebih baik (maju). Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau kelompok yang
berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa atau tidak,
karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi untuk
menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan yang semakin
mahal. Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat
berperan penting dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi
penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.
B. MENJELASKAN POLA DASAR PEMBINAAN
DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA, DUA PENGERTIAN POKOK PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
GENERASI MUDA, MENYEBUTKAN MASALAH-MASALAH GENERASI MUDA, MENYEBUTKAN
POTENSI-POTENSI GENERASI MUDA, MENYEBUTKAN TUJUAN POKOK SOSIALISASI
1.
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
a. Landasan Idiil
b. Landasan Konstitusional
c. Landasan Strategis
d. Landasan Historis
e. Landasan Normatif
Menurut pola dasar pembinaan
dan pengembangan generasi muda yang ada di atas telah ditetapkan oleh mentri pendidikan
dan kebudayaan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan NO
00323/U/1978 Tanggal 28 Oktober 1978. Jadi, pembinaan dan
pengembangan generasi muda adalah semua pihak yang bersangkutan harus ikut
serta dalam kepentingan generasi muda, agar satu laras mencapai tujuan yang
kita semua inginkan.
2.
Dua Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
a. Generasi Muda sebagai Subyek
Generasi Muda sebagai Subyek
adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat
mandiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka
kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.
b. Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi Muda sebagai Obyek
adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarahkan kepada
pertumbuhan potensi menuju ketingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri
secara fungsional didalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan
nasional.
3.
Masalah-Masalah Generasi Muda
a. Menurunnya jiwa idealisme, patriorisme dan nasionalisme
dikalangan generasi muda.
b. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan dan
perkembangan generasi muda.
c. Kawin muda.
d. Pergaulan bebas.
e. Meningkatnya kenakalan remaja.
f. Belum adanya peraturan UUD yang menyangkut tentang Generasi
Muda.
4.
Potensi-Potensi Generasi Muda
a. Idealisme dan daya kritis
b. Dinamika dan kreativitas
c. Keberanian mengambil resiko
d. Opimis dan kegairahan semangat
e. Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
f. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
g. Patriotisme dan nasionalisme
h. Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi
5.
Tujuan Pokok Sosialisasi
a. Memberikan keterampilan terhadap seseorang agar mampu
mengimbangi hidup bermasyarakat.
b. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
c. Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organik yang dipelajari
melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
d. Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai-nilai
dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.
C. PENGERTIAN PERGURUAN DAN
PENDIDIKAN, CARA PENGEMBANGAN POTENSI GENERASI MUDA DAN MEMBERIKAN ALASAN UNTUK
BERKESEMPATAN MENGENYAM PERGURUAN TINGGI
1.
Perguruan dan Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di
bidang keinginannya masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga,
masyarakat, dan bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi
adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa
sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang
dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan
sebelumnya (SD,SMP,SMA) yang akan berpeluang besar menggantikan generasi
sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.
2.
Cara Pengembangan Potensi Generasi Muda
a. Generasi Muda yang
Progresif
Generasi muda memiliki
kecenderungan untuk bersikap antusias dalam menghadapi berbagai isu, baik yang
terkait langsung maupun tidak langsung dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Selain itu, idealisme yang terkandung dalam jiwa dan pikiran generasi muda
memungkinkan generasi muda untuk memainkan peranan penting dalam kelangsungan
hidup berbangsa dan bernegara. Karena sifatnya ini, generasi muda menjadi
kelompok yang potensial untuk mendukung pembangunan.
b. Generasi Muda yang
Agamis dan Berbudaya
Generasi muda yang agamis ditandai
dengan laku dan tindak dari pemuda yang dilandasi oleh moral-moral normatif
agama. Pada intinya, setiap agama mengajarkan keselarasan guna menuju kehidupan
yang lebih baik. Yang membedakan diantara agama-agama tersebut hanyalah cara
untuk menggapai keselarasan kebahagaiaan tersebut.
c. Generasi Muda yang
Nasionalis
Generasi muda seringkali dihadapkan
pada penyatuan sikap dan perilakunya dalam jargon yang bernama “Nasionalisme”.
Nasionalisme sebagai ideologi dapat dilihat sebagai sebuah kesadaran nasional.
3.
Alasan Untuk Berkesempatan Mengenyam Perguruan Tinggi
Pertama, sebagai kelompok
masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang
luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam
pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam
masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh generasi muda pemuda pada
umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah, namun mahasiswa termasuk
yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang
dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
Kedua, sebagai kelompok masyarakat
yang paling lama dibangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses
sosiaslisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan generasi muda atau
pemuda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP, Sejarah, dan
Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat
diketahui.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari
berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi
sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya, sehingga
mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
Keempat, mahasiswa sebagai kelompok
yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian
dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan
generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan
pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas
bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke
depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan generasi
muda lainnya.
D. PENDAPAT MAHASISWA MENGENAI
PEMUDA DAN SOSIALISASI
Seorang
pemuda harus memiliki jiwa dan sikap metal yang bisa membawa ia menciptakan
sebuah iklim perubahan kearah yang lebih baik dan memiliki kemampuan
sosialisasi ditengah kehidupan dimasyarakat agar ia mampu memecahkan sebuah
polemik dan mampu beradaptasi dengan kehidupan sosialnya. Pemuda adalah manusia
yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan
fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil balig. Sedangkan
sosialisasi adalah proses belajar individu untuk mengenal, mematuhi dan
menghayati norma-norma serta nilai-nilai sosial sehingga terjadi pembentukan
sikap untuk berperilaku sesuai dengan tuntutan atau perilaku masyarakatnya. Peran
generasi muda yang diharapkan akan meneruskan cita-cita bangsa dan membangun
negarannya menjadi lebih baik.
E. REFERENSI
BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA
A. MENJELASKAN PENGERTIAN HUKUM,
MENYEBUTKAN SIFAT-SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM, MENYEBUTKAN SUMBER-SUMBER HUKUM,
MENULISKAN PEMBAGIAN HUKUM, MENJELASKAN PENGERTIAN NEGARA, MENYEBUTKAN DUA
TUGAS UTAMA NEGARA, MENYEBUTKAN SIFAT-SIFAT NEGARA, MENYEBUTKAN UNSUR-UNSUR
NEGARA, MENYEBUTKAN TUJUAN NEGARA RI, MENJELASKAN PENGERTIAN TENTANG PEMERINTAH,
MEMBEDAKAN PEMERINTAHAN DENGAN PEMERINTAH
1.
Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu
sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh
penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
2.
Sifat-Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat-Sifat Hukum:
a. Mengatur, karena hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah atau larangan yang mengatur tingkah laku
manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b. Memaksa, karena hukum dapat
memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan
menerima sanksi tegas.
Ciri-Ciri Hukum:
a. Adanya perintah atau larangan.
Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa
larangan, atau mungkin pula kedua-duanya
b. Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum.
Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
3.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
a. Sumber-Sumber Hukum Materil,
yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
b. Sumber-Sumber Hukum Formil, yakni:
- Undang-Undang, yaitu suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan
sebagainya.
- Kebiasaan, yaitu perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus
sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di
daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Keputusan Hakim
(Jurisprudensi), yaitu keputusan hakim
pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para
hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan
sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
- Traktat, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun
lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.
Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang
bersangkutan.
- Pendapat Para Ahli Hukum
(Doktrin), yaitu pendapat atau pandangan
para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam
jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan
internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
4.
Pembagian Hukum
a. Hukum Menurut Sumbernya
- Hukum Undang-Undang, yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak pada kebisaan (adapt)
- Hukum Traktaat, hukum yang
diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu
yang terbentuk karena keputusan hakim
b. Hukum Menurut Hukumnya
- Hukum Tertulis, hukum tertulis
yang dikodifikasikan (hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap) dan hukum tertulis tak
dikodifikasikan
- Hukum Tak Tertulis
c. Hukum Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional, yaitu hukum dalam suatu Negara
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan internasional
- Hukum Asing, yaitu hukum dalam negala lain
- Hukum Gereja, yaitu norma gereja yang ditetapkan
untuk anggota-anggotanya
d. Hukum Menurut Waktu Berlakunya
- Lus Constitum (hukum positif), yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Lus Constituendem, yaitu hukum yang diharapkan
akan berlaku di waktu yang akan datang
- Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku
dalam segala bangsa di dunia
e. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan
yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan
- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara),
yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranya hakim memberi keputusan
f. Hukum Menurut Sifatnya
- Hukum yang Memaksa, yaitu hukum
yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- Hukum yang Mengatur (pelengkap),
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
g. Hukum Menurut Wujudnya
- Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara
yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari
hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua
jenis hukum ini jarang digunakan
h. Hukum Menurut Isinya
- Hukum privat (hukum sipil), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- Hukum publik (hukum Negara),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
5.
Pengertian Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan
dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu
yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif,
mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan
nasionalnya.
6.
Dua Tugas Utama Negara
a. Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
b. Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
7.
Sifat-Sifat Negara
a. Sifat monopoli
Monopoli berasal dari kata ³mono´ yang artinya satu
dan ³poli´ yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara
adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau
menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama. Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam
hal ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran
politik tertentu dilarang hidup dan disebarkluaskan, oleh karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat dan dapat membahayakan posisi suatu
kekuasaan.
b. Sifat memaksa
Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai
kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi. Dengan ditaatinya peraturan perundang-undangan,
penertiban dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula
mencegah timbulnya anarki. Saran dalam pencapaian hal tersebut tidak luput dari
kinerja polisi, tentara yang bertugas menjaga pertahan dan keamanan serta alat
penjamin hukum lainnya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga
mempunyai aturan-aturan yang mengikat, akan tetapi aturan-aturan yang
dikelurkan oleh Negara lebih mengikat penduduknya.
c. Sifat Mencakup Semua
Sifat untuk semua berarti semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku (misalnya keharusan membayar pajak) adalah
untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiian memang perlu, sebab kalu
seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara
kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, atau dapat
menganggu cita-cita yang telah tercapai. Lagi pula, menjadi warga negar tidak
berdasarkan kemauan sendiri (involuntary) dan hal ini berbeda dengan asosiasi
di mana keanggotaan sukarela.
8.
Unsur-Unsur Negara
Menurut hukum international,
tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga
negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan
yaitu :
a. Asas Ius Soli (law of the soil)
menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun
yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
b. Asas Ius Sanguinis (law of the
blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun
seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan dilahirkan oleh seorang warga
negara tertentu. Maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang
bersangkutan.
9.
Tujuan Negara RI
Setiap negara pasti mempunyai
tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang-Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing
negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah
pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum, negara
mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
a. Memperluas kekuasaan semata
b. Menyelenggarakan ketertiban umum
c. Mencapai kesejahteraan umum
d. Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara
yaitu sebagai pedoman :
- Penyusunan negara dan pengendalian alat
perlengkapan negara.
- Pengatur kehidupan rakyatnya.
- Pengarah segala aktivitas-aktivitas negara.
10.
Pengertian Tentang Pemerintah
Pemerintah bisa kita artikan
sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah,
atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan
perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi,
antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan publik yang
mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai
sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari
lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
11.
Membedakan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah bisa kita artikan
sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah,
atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan
perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi,
antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang
mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai
sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari
lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Sedangkan pemerintahan yaitu suatu
kegiatan yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg
bersumber dari pemerintah, atau lebih simpel lagi yaitu pemerintahan adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
B. MENJELASKAN PENGERTIAN
WARGANEGARA, MENYEBUTKAN DUA KRITERIA MENJADI WARGANEGARA, MENYEBUTKAN
ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARA, MENULISKAN PASAL YANG
TERCANTUM DI DALAM UUD 1945 TENTANG WARGANEGARA, MENULISKAN PASAL-PASAL YANG
TERCANTUM DI DALAM UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA INDONESIA
1.
Pengertian Warganegara
Warga Negara adalah rakyat yang
menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
2.
Dua Kriteria Menjadi Warganegara
Dalam penjelasan umum UU No.62/1958
bahwa ada 7 cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu;
a. Kelahiran, disini garis
kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan
keturunannya.
b. Pengangkatan, merupakan hal yang
sudah biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan
menurut hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini
adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh
kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus
dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal
pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
c. Dikabulkan
permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan
dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah
tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya
yang berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat
mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana
ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
d. Pewarganegaraan (naturalisasi),
yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
e. Akibat
perkawinan, warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat
memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang
bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun
berturut-turut
f. Turut ayah/ibu, pada umumnya
setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut
memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di
Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap
anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
3.
Orang-Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh
karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang
pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah
yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah.
Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula
keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah
itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah
berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui
batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk
memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam
negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat
yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d. UUD (konstitusi)
e. Pengakuan Internasional (secara De
Facto maupun De Jure)
4.
Pasal Yang Tercantum Di Dalam UUD 1945 Tentang Warganegara
a. Menurut pasal 26 UUD 1945 :
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
b. Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
5.
Pasal-Pasal Yang Tercantum Di Dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban
Warganegara Indonesia
a. Menurut Pasal 31 UUD 1945
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang.
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
b. Menurut Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Setiap warga negara mempunyai hak dalam mendapatkan
pendidikan yang layak.
c. Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
d. Menurut Pasal 31 ayat (3) UUD 1945
Pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan serta akhlak mulia.
e. Menurut Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
f. Menurut Pasal 31 ayat (5) UUD 1945
Pada pasal tersebut sudah di jelaskan bahwasanya
pemerintah harus memajukan ilmu pngetahuan dan teknologi dengan tidak melanggar
nilai-nilai agama yang dapat memecah belah persatuan bangsa dan Negara.
C. PENDAPAT MAHASISWA MENGENAI
WARGANEGARA DAN NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
D. REFERENSI
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/
BAB VI
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN
DERAJAT
A. PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL,
MENJELASKAN TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL, MENYEBUTKAN PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN
DALAM MASYARAKAT, MENJELASKAN BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
1.
Pelapisan Sosial
Definisi menurut: Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat
(hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat,
ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan
tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau
dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan
suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan
menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
2.
Terjadinya Pelapisan Sosial
a. Terjadi
dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan
atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan
secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja
inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi
menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada
suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena
pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang
memiliki bakat seni, atau sakti.
b. Terjadi
dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar
tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya
wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian
yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu
terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana
letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar
vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam
organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-
Sistem Fungsional : pembagian kerja
kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam
kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada
kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
-
Sistem Skalar : pembagian kekuasaan
menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
3.
Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat
dibedakan menjadi:
a. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan
anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak
mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup,
untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena
kelahiran. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam:
- Kasta Brahma: kasta tertinggi untuk para golongan
pendeta
- Kasta Ksatria : kasta dari golongan bangsawan dan
tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua
- Kasta Waisya: kasta dari golongan pedagang
- Kasta sudra: kasta dari golongan rakyat jelata
- Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai
kasta
b. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis
karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan
mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
c. Sistem pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial campuran
merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka.
4.
Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada
beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class)
dan Kelas Bawah (Lower Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga
kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas
Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering
kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas
Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang
berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat.
seperti:
• Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan
golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
• Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi
SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai
olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan
barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis
dalam masyarakat.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
• Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di
dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai
kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul
ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
• Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung
tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada
pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah
dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
B. MENJELASKAN TENTANG KESAMAAN
DERAJAT, MENULISKAN PASAL-PASAL DI DALAM UUD 1945 TENTANG PERSAMAAN HAK,
MENYEBUTKAN EMPAT POKOK HAK ASASI DALAM EMPAT PASAL YANG TERCANTUM PADA UUD
1945
1.
Tentang Kesamaan Derajat
Sifat perhubungan antara manusia
dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota
masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun
terhadap pemerintah dan negara. Hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam
undang-undang atau konstitusi. Undang-undang tersebut berlaku bagi semua orang
tanpa kecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor
kehidupan. Hak inilah yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM).
2.
Pasal-Pasal Di Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa
setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara
umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni
pasal 27, 28, 29 dan 31.
a. Pasal 27 ayat 1: Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
b. Pasal 27 Ayat 2: hak setiap
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal 28: kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang.
d. Pasal 29 ayat 2, kebebasan asasi
untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
e. Pasal 31 ayat (1): tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran
f. Pasal 31 ayat (2): pemerintah
mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan Undang-Undang.
3. Empat Pokok Hak Asasi Dalam
Empat Pasal Yang Tercantum Pada UUD 1945
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia
tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut
ini:
a. Pasal 28 A: Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b. Pasal 28 B: 1) Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah. 2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28 C: 1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia. 2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
d. Pasal 28 D: 1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 2) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
e. Pasal 28 E: 1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali. 2) Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya. 3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f. Pasal 28 F: Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
g. Pasal 28 G: 1) Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi. 2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang
rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari
negara lain.
h. Pasal 28 H: 1) Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. 4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. 4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
i. Pasal 28 I: 1) Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. 2) Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban. 4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
j. Pasal 28 J: 1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
C. MENJELASKAN PENGERTIAN ELITE,
MENYEBUTKAN FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANGI STRATEGI, MENJELASKAN PENGERTIAN
MASSA, MENYEBUTKAN CIRI-CIRI MASSA
1.
Pengertian Elite
Pengertian
elite secara umum menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Sedangkan dalam arti lebih khusus yaitu sekelompok
orang-orang terkemuka di bidang-bidang tertentu khususnya golongan kecil yang
memegang kekuasaan.
2.
Fungsi Elite Dalam Memegangi Strategi
a. Elite internal adalah menyangkut
integrasi moral serta solidaritas sosial, sopan santun, dan keadaan jiwa.
b. Elite eksternal adalah meliputo
pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problema-problema yang
memperlihatkan sifat keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Elite sebagai pemegang strategi dibedakan menjadi :
a. Elite politik
b. Elite ekonomi, militer, diplomatik, dan cendikiawan
c. Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat
d. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis
seperti artis, penulis, plahragawan, dan lain-lain.
3.
Pengertian Massa
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif yang elemkenter dan spontan.
a. Hal-hal penting dalam massa:
- Berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata
sosial
- Merupakan kelompok yang anonim, atau tersusun dari
individu-individu anonim
- Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman
antar anggotanya
- Very loosely organized tidak bisa bertindak secara
bulat seperti suatu kesatuan
b. Peranan individu-individu dalam massa
Massa adalah terdiri dari individu-individu yang
menyebar secara luas di berbagai kelompok-kelompok dan kebudayaan setempat.
c. Masyarakat dan massa
Massa merupakan gambaran kosong dari suatu
masyarakat atau persekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, lembaga
kebiasaan dan tradisi, tidak mempunyai aturan-aturan dan ritual, tidak terdapat
sentimen kelompok yang terorganisisr, todak ada struktur status peranan dan
tidak memiliki kepemimpinan yang mantap.
d. Perilaku massa
Bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas
individual dan bukan pada tindakan bersama, aktivitas individual ini terutama
dalam bentuk seleksi yang dibuat dalam respon atau impuls-impuls atau persamaan
tidak menentu (samar-samar) yang ditimbulkan oleh obyek yang massa interest.
e. Peranan elite terhadap massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi
tertentu eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat
diakui secara legal oleh masyarakat. Kelompok elite penentu lebih banyak
berperan dalam mengemban fungsi sosial sebagai berikut :
- Elite penentu dilihat sebagai lembaga kolektif yang
merupakan pencerminan kehendak rakyat.
- Sebagai lembaga politik, elite penentu berperan
memajukan kehidupan masyarakatnya dengan memberikan pemikiran konsepsional.
- Elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas
kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun universal.
- Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi
kebutuhan pemuasan hedonic atau kesenangan atau pemuasan intrinsik atau hakiki.
Kelompok elite bertugas memenuhi kebutuhan ini bekerja dengan pertimbangan
nilai estetis. Disinilah kehadiran para seniman, sastrawan, komponis, dan
lain-lain.
4.
Ciri-Ciri Massa
a. Keanggotaannya berasal dari
semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda.
b. Massa merupakan kelompok yang
anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
c. Sedikit sekali interaksi atau
bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
D. PENDAPAT MAHASISWA MENGENAI
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat
disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan
anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial adalah yaitu ukuran kekayaan,
ukuran kekuasaan, ukuran kehormatan, ukuran ilmu pengetahuan. Ukuran ini
kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran
tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam
usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal. Ukuran-ukuran
tersebut tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran
lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol
sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria
pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh
anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
E. REFERENSI
No comments:
Post a Comment